Untuk poin ketiga tidak berlaku bagi peserta di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
Bagi golongan komorbid, ibu hamil, ibu menyusui, dan penyitas COVID 19, harus menunjukan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena beberapa alasan.***