Ini Jadwal Ujian SKD Mandiri, Pelamar CPNS Wajib Bawa Bukti ini ke Titik Lokasi

- 26 Agustus 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021.
Ilustrasi SKD CPNS 2021. /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN)  resmi menetapkan jadwal pelaksanaan ujian SKD bagi peserta CPNS akan berlangsung pada 2 September 2021.

Jadwal pelaksanaan ujian SKD itu bagi instansi kementerian dan lembaga serta instansi daerah. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, pada Konferensi pers, Rabu 25 Agustus 2021.

"Sudah ditandatangani jadwal per kuota per Instansi pusat dan daerah. Untuk Kementerian dan lembaga sebanyak 48 dan instansi daerah sebanyak 442. Ini sudah lebih dari 80 persen," ungkap Ridwan.

Baca Juga: CPNS dan PPPK: Daftar Harga PCR dan Antigen di Rumah Sakit, Kimia Farma, Stasiun dan Bandara, TERBARU!

Sedangkan untuk pelaksanaan ujian SKD bagi instansi mandiri jadwalnya berbeda. Lantas kapan ujian mendiri dilaksanakan?

Ridwan mengungkapkan jika ujian SKD mandiri akan dimulai pada 14 September 2021. Namun, tergantung kesiapan daerah yang akan melakukan ujian SKD mandiri.

"Ujian mandiri akan dimulai 14 September 2021. Ini dilakukan untuk melihat efeknya dulu, kalau tidak ada kenaikan klaster makan kita lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Masing-masing Peserta

Meski begitu, dia tidak merinci instansi apa saja yang akan mulai melaksanakan SKP pada 2 September nanti. Namun, dia Ridwan memastikan jika ujian nanti tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dia juga memaparkan 3 ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK.

Tiga ketentuan itu, sudah mengacu pada arahan Satgas Covid-19, BNPB Indonesia.

Baca Juga: Tayang di Bioskop Trans TV, Ini Sinopsis Film Deepwater Horizon

Adapun 3 ketentuan bagi peserta ujian SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

 

  1. Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif

 

  1. Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)

 

  1. Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama

 

Artinya, bagi peserta yang diluar daerah Jawa, Madura dan Bali tidak diwajibkan.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah