BKN Tanggapi Keluhan CPNS dan PPPK Terkait PCR dan Antigen, Simak di Sini!

- 25 Agustus 2021, 13:14 WIB
Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi.
Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT – Setelah BKN menetapkan tes PCR dan Rapid Test Antigen sebagai syarat ujian SKD,banyak pelamar CPNS dan PPPK keluhkan aturan tersebut.

Sebagian pelamar CPNS dan PPPK merasa dibebankan dengan tarif kedua tes tersebut.

Melihat polemik yang ada, BKN menanggapinya karena makin ramai diperbincangkan terutama di media sosial.

Baca Juga: Peserta Gelombang 18, Ini Tips Memilih Pelatihan Kartu Prakerja, Jangan Bingung Lagi

Meski tarif test PCR dan Tapid Test Antigen telah resmi diturunkan oleh pemerintah, tapi sebagian pelamar CPNS dan PPPK masih merasa terbebankan.

Dalam pengumuman BKN melalui Twitter@BKNgoid, disebutkan BKN telah mengumpulkan keluhan dari pelamar CPNS dan PPPK terkait aturan dari BKN.

“Sip, Humas BKN juga sudah kumpulkan sejumlah pertanyaan sampai dengan keluhan terbanyak dari #SobatBKN sejak kemarin untuk dijelaskan pada konferensi pers siang nanti,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Peserta Gelombang 18, Ini Tips Memilih Pelatihan Kartu Prakerja, Jangan Bingung Lagi

Pada bagian akhir artikel ini, ada beberapa keluhan pelamar CPNS dan PPPK yang berhasil dirangkum.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari instagram @kemenkominfo Rabu, 25 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan tetapkan tarif tertinggi untuk tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertingginya sebesar Rp495.000, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp525.000.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Untuk info selengkapnya bisa cek di https://covid19.go.id/p/regulasi.

Baca Juga: Usul ke BKN: Sekalian aja Minta Buku Nikah, Pelamar CPNS dan PPPK Kesal karena Wajib Swab PCR atau Antigen

Penurunan harga ini agar tes RT-PCR lebih terjangkau untuk dilakukan dan membantu upaya peningkatan 3T penanganan pandemi COVID-19 terutama testing.

Sementara itu, berikut ini beberapa keluhan pelamar CPNS dan PPPK terkait test PCR dan Rapid Test Antigen sebagai syarat ujian SKD.

“Dipersulit lgi, swebnya 200 buat prjalann,pas nyampai d tmpat tes hrus web lagi krna brlakunya sweb 1x24 jam, hruskah 2x swab?,” @amhel Pratiwi.

 Baca Juga: Anda Peserta CPNS dan PPPK Belum di Vaksin, Segera Daftar di Sini

“Dari pada buang 500 ribu untuk tes PCR, mending buat buka usaha saja,” @Yusuf Rian Lucky

“Tes PCR memberatkan bagi pelamar yang memilih di daerah jauh, kasihan harus swab 2x dan ongkos transportasi,” @Sri.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah