Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr), batas tarif tertinggi untuk tes PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000
Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Baca Juga: LENGKAP! Jadwal, Titik Lokasi, Syarat Ujian CPNS Instansi Pusat dan Daerah, Pelamar Jangan Bingung
Itu artinya pelamar CPNS harus menyiapkan anggaran demikian untuk tes PCR.
Sedangkan untuk Rapid Test Antigen, dikutip dari laman https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/ biayanya Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.***