PCR dan Antigen Mahal, BKN Semangati Pelamar CPNS dan PPPK: Lakukan Demi Masa Depanmu

- 25 Agustus 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2021.
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2021. /Instagram/@kemenpanRB/

PORTAL SULUT – Keluhan sebagian pelamar CPNS dan PPPK 2021 tak henti-henti disuarakan menyusul adanya aturan wajib bawa surat hasil tes PCR dan Rapid Test Antigen ke saat ujian.

Biaya mahal untuk melakukan satu di antara dua tes itu yang dianggap berat pelamar CPNS dan PPPK.

Tapi BKN punya alasan kuat menerapkan aturan itu di tengah pandemi Covid-19 sepeerti sekarang ini.

Baca Juga: SKD CPNS Wajib Test PCR atau Antigen, Makanan Penambah Imun ini Buat Hasilnya Negatif

BKN awalnya hanya mewajibkan peserta membawa surat Deklarasi Sehat dan mematuhi protolol kesehatan.

Tetapi setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BKN mendapat masukkan soal tes PCR dan Rapid Test Antigen.

Selaian itu, rekomendasi Satgas Covid-19, mengharuskan BKN menetapkan aturan baru terkait pencegahan virus Corona di lokasi tes.

Baca Juga: Catat! SKD CPNS di Tilok Mandiri Bakal Digelar 14 September 2021

Bahkan untuk Pula Jawa, Madura, dan Bali, peserta ujian CPNS harus terlebih dahulu divaksin.

Lalu, bagaimana dengan keluhan pelamar CPNS dan PPPK 2021? Terutama mereka yang secara ekonomi mengalami kesulitan dan mereka yang tinggal jauh dari kota.

BKN akan menjawab semua itu melalui tayangan live di Youtube bkngoidofficial, Rabu 25 Agustus hari ini.

Tetapi sebelum itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) NKN, Muhammad Ridwan, melalui cuitannya menyemangati peserta CPNS dan PPPK 2021 untuk tidak menyerah pada keadaan.

Baca Juga: 8 Pelatihan dan 7 Lembaga Paling Diminati Peserta Kartu Prakerja, Gelombang 18 Cek di Sini!

“Jika pun hrs lintasi kota/kab, lakukan demi masa depanmu. Bisa jadi, jarakmu dg NIP hanya sebatas harga PCR/swab.

 

@DiksaSuarsana bisa, yg lain pasti bisa.

 

1001 cara mengatasi tantangan. Cari, temukan, menangkan,” tulis Muhammad Ridwan membalas cuitan salah satu pelamar CPNS, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 18: Ingin Cepat Cair Insentif? Ikuti Pelatihan Ini

 

“Vaksin peserta tilok JAMALI wajib jib? Hamil, penyintas, komorbid ada solusi lain? Gnose boleh? Ada jadwal ulang?

 

Hilangkan prasangka, buang ketakutan, mantapkan niat, keraskan usaha,” cuitnya lagi.

 

Sementara itu, di group media social Facebook yang khusus membahas soal CPNS dan PPPK 2021, beberapa peserta terang-terangan mengaku terpaksa harus berhenti mengikuti tahapan ujian SKD.

“Jarak tes jauh tambah biaya pcr dan rapid antigen mahal. Saya berhenti. Selamat berjuang utk kawan-kawan yg masih terus,” tulis pemilik akun R.

Keluhan hampir sama dituliskan akun N. Ia menjelaskan kondisinya sekarang yang hanya anak yatim piatu, tidak punya uang untuk bayar tes PCR atau Rapid Antigen akan menghentikan langkahnya.

“Saya berhenti di sini karena biaya,” tulisnya.

Baca Juga: CPNS dan PPPK di KLHK: Hasil Sanggah Diumumkan, Jumlah Pelamar Lulus Bertambah, Cek Namamu di Sini

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr), batas tarif tertinggi untuk tes PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000

Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal, Titik Lokasi, Syarat Ujian CPNS Instansi Pusat dan Daerah, Pelamar Jangan Bingung

Itu artinya pelamar CPNS harus menyiapkan anggaran demikian untuk tes PCR.

Sedangkan untuk Rapid Test Antigen, dikutip dari laman https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/ biayanya Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah