PENTING! Aturan Selama SKD CPNS 2021: Mana yang Dilarang dan yang Wajib Dilaksanakan Peserta

- 25 Agustus 2021, 05:16 WIB
Pemeriksaan peserta CPNS saat mengikuti SKD
Pemeriksaan peserta CPNS saat mengikuti SKD /Instagram @bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai tanggal 2 September 2021.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan tes CPNS ini lebih diperketat karena bersamaan dengan pandemi Covid 19.

Beberapa hal menjadi syarat tambahan buat peserta, yakni:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: Guru Swasta Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian Kompetensi PPPK Guru

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Nah peserta juga harus mematuhi aturan yang berlaku selama tes SKD.

Dikutip dari instagram @infocpnsterkini, berikut aturan yang boleh dan harus dilakukan oleh peserta.

1. Tidak Boleh datang terlambat

2. Tidak memakai kaos, celana jeans dan sandal untuk mengikuti seleksi

3. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur masing-masing instansi

4. Mengenakan pakaian sesuai ketentuan, yakni kerudung hitam bagi yang mengenakan hijab, kemeja putih, rok/celana panjang hitam dan sepatu formal berwarna hitam

5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung. memberikan/menerima sesuati dari/kepada peserta tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

Baca Juga: Pengumuman Nama Peserta CPNS Kemenag yang Lulus Masa Sanggah, Anda Lulus?

6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang selekis dan merokok dalam ruangan seleksi

7. Membawa barang-barang yang tidak diperkenankan ke dalam ruang seleksi berupa:

- buku dan catatan

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis

- senjata api/tajam atau sejenisnya

- menggunakan komputer selain untuk aplokasi CAT.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah