BKN Sebut Prokes Bukan Untuk Mempersulit, Peserta SKD CPNS: Antigen/PCR Pake Duit Boss

- 24 Agustus 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi swab test PCR
Ilustrasi swab test PCR /Nurhandoko Wiyoso/"PR"/

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dipastikan akan digelar pada 2 September 2021.

Hal tersebut sesuai surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021, yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen.

Dalam surat edaran itu disampaikan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Baca Juga: Catat! Syarat Wajib Dalam Kompetensi PPPK Non Guru 2021

Dalam pelaksanaannya, peserta mengikuti protokol kesehatan (Prokes) beserta sejumlah syarat yang ada.

Persyaratan tersebut berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Persyaratan diantaranya:

Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x