BKN Haruskan ASN dan PPT Non-ASN Lakukan Pemutahiran Data Mandiri di MySAPK, Lihat Panduan di Sini

- 24 Agustus 2021, 15:41 WIB
PDM wajib diisi ASN.
PDM wajib diisi ASN. /

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) haruskan ASN dan PPT Non-ASN, untuk melakukan Pemutahiran Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi MySAPK.

Kelompok yang diharuskan melakukan PDM yakini PNS, CPNS, PPPK dan PTT Non-ASN.

PDM bertujuan untuk mewujudkan data yang akura,terpadu, dan berkualitas baik, sehingga dapat menciptakan interoperabilitas ASN.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Istri Anak Kobe Bryant di Hari Ulang Tahun Mendiang ke-43

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pemutahiran data ASN dan PPT Non-ASN dilakukan masing-masing ASN melalui MySAPK.

"Kenapa harus dilakukan oleh masing-masing ASN, karena yang berhak atas datanya adalah ASN yang bersangkutan," kata kepala BKN.

Prosedur pelaksanaan PDM, BKN telah menerbitkan keputusan kepala BKN nomor 87 tahun 2021, tanggal 10 Mei 2021, kamu bisa melihat cara menggunakan MySAPK dan langkah-langkah PDM pada bagian bawah artikel ini.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan di Tokopedia, Dapatkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 18

ASN dan PPT Non-ASN melakukan PDM terhadap data-data yang mencakup, data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat, riwayat SKP (2 tahun terakhir), riwayat penghargaan, riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS dan riwayat Organisasi.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah