Jadwal dan Syarat Ikut SKD CPNS 2021 Ditetapkan: Wajib Tes PCR atau Antigen, Ini Ketentuannya

- 23 Agustus 2021, 15:25 WIB
Hasil Swab test.
Hasil Swab test. /Pixabay/ Alexandra_Koch

Baca Juga: INFO RESMI BKN, Jadwal Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021 Dimulai Awal September, Ini Tanggalnya

“Nanti surat terhadap ketentuan dan syarat yang diberikan (Satgas Covid 19) akan dibuatkan PPSS. Nanti akan dijelaskan secara detail oleh Kepala BKN melalui konferensi pers,” kata Suharmen.

Soal syarat, Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN Mohammad Ridwan, memalui akun Twitter pribadinya @abiridwan memaparkan 3 ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK.

Tiga ketentuan itu, sudah mengacu pada arahan Satgas Covid-19, BNPB Indonesia.

Adapun 3 ketentuan bagi peserta ujian SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

1. Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif

2. Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)

3. Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama

Artinya, bagi peserta yang diluar daerah Jawa, Madura dan Bali tidak diwajibkan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, ketentuan ini juga dilakukan untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah