Jadwal SKD CPNS 2021 Ditetapkan BKN, Cek Disini Tanggalnya Serta Persiapan Selanjutnya

- 23 Agustus 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021 /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akhirnya ditetapkan oleh BKN.

Jadwal SKD CPNS 2021, akan digelar pada 2 September 2021.

Sementara teknis pelaksanaan tes SKD CPNS akan segera dibuat dalam bentuk surat edaran.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Hasil PCR atau Swab Antigen, Ini Jadwal Tes Terbaru dari BKN

Diundurnya pelaksanaan jadwal SKD CPNS 2021 tersebut, lantaran banyak instansi melakukan revisi pada masa sanggah dan pasca sanggah.

“Jadwal SKD CPNS dimulai 2 September,” singkat Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada wartawan Senin, 23 Agustus 2021.

Dengan adanya jadwal SKD CPNS 2021 tersebut, maka peserta sudah bisa mempersiapkan pengisian form deklarasi sehat dan juga Kartu Ujian SKD.

Form deklarasi sehat diisi dan dicetak minimal H-14 pelaksanaan SKD CPNS.

Deklarasi Sehat dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pelamar disuruh mengisi form yang terdapat di laman resmi pendaftaran CASN yakni https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar harus mengisi nama, alamat domisili, NIK dan nomor handphone.

Dalam Deklarasi Sehat itu, pelamar harus mengisi kondisi kesehatannya.

Inilah daftar peryataan yang harus dibuat.

Baca Juga: Terbaru! BKN Paparkan Prokes Pelaksanaan SKD, Berikut 3 Ketentuan Bagi Pelamar CPNS dan PPPK

Dalam 14 Hari terakhir saya:

  1. Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19
  2. Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19.

Pada formulir itu, pelamar diminta meilih jawaban Iya atau Tidak.

Selain itu pelamar juga harus mengisi kondisi kesehatan yakni:

- demam

- batuk

- lemas

- nyeri otot

- nyeri tenggorokan

- pilek / hidung tersumbat

- sesak nafas

- anoreksia / mual / muntah

- diare

- dan gejala lain yang mengarah COVID-19

- Saya dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.

Baca Juga: UPDATE TERBARU, CPNS Wajib Lakukan Ini Sebelum Ujian SKD

Pelamar harus mengisi jawaban Iya atau Tidak pada laman tersebut sesuai dengan kondisi kesehatan yang sebenarnya.

Adapun, terkait pengisian form Deklrasi Sehat, BKN meminta agar peserta mengisinya minimal H-14 sebelum pelaksanaan SKD.

“SobatBKN, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD #CASN2021, kepada seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat.

Deklarasi Sehat, WAJIB diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian ya,” tulis akun @BKNgoid.

Setelah itu, pelamar juga diminta untuk mencetak Kartu Ujian SKD.

Peserta bisa langsung cetak kartu ujian secara mandiri melalui akun masing-masing di portal SSCASN.

Adapun cara cetak kartu peserta ujian SKD CPNS adalah sebagai berikut:

 Baca Juga: INFO TERBARU! BKN Tetapkan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Baca Selengkapnya di Sini

  1. Buka Portal SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/

 

  1. ‘Login’ akun dengan memasukan NIK dan Password

 

  1. Pada ’Resume Pendaftaran’ ada tampilan menu Cetak Kartu Peserta Ujian

 

  1. Klik cetak kartu ujian

 

5. Peserta bisa mengunduh dan cetak Kartu Peserta Ujian CPNS.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah