Guru Honorer Segera Lengkapi Dokumen Ini, Bank Penyalur akan Transfer BSU Rp 1,8 Juta

- 23 Agustus 2021, 09:26 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta.
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT- Guru Honorer dan PTK Non PNS bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta secara mudah. Asalkan bisa melengkapi beberapa persyaratan.

BSU guru honorer adalah bantuan yang dikhususkan oleh Pemerintah kepada para guru honorer dan PTK non PNS.

Pemerintah ingin dengan BSU ini dapat meringankan beban guru honorer dan PTK non PNS di masa pandemi covid 19.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Siap-siap Rogoh Kocek untuk Swab Antigen, Begini Penjelasan BKN

Lantas apa-apa saja dokumen wajib disediakan guru honorer dan PTK untuk bisa mendapatkan BSU Rp1,8 juta? Simak di bawah sini!

Pertama, guru honorer membawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Kemudian, Bank penyalur akan memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: WOW! Pengumuman PPPK Guru: Nyaris 100% Guru Honorer Lulus Pasca Sanggah

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

 

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

 

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

 Untuk membuka Info GTK gunakan account yang sudah diverifikasi :

 

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 Baca Juga: Cara Melihat Jadwal SKD CPNS 2021 Untuk Instansi, Cek Disini!

Adapun syarat dan kriteria guru honorer atau PTK untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta sebagai berikut:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 Baca Juga: Simak! Ini Prosedur Seleksi Kompetensi CAT UNBK PPPK Guru

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x