Syarat SKD CPNS 2021 Wajib Swab Antigen? Peserta: Tolong Minta Keringanan

- 22 Agustus 2021, 06:40 WIB
Anggota Paskibraka Kab Pangandaran wanita tengah menjalani pemeriksaan Rapid Antigen.
Anggota Paskibraka Kab Pangandaran wanita tengah menjalani pemeriksaan Rapid Antigen. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

Semoga peserta #2021IkutSeleksiCASN tercerahkan di tengah penantian,” tulis M. Ridwan.

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa ketentuan ini masih menunggu jawaban dari pihak Satgas Covid-19.

Baca Juga: Peserta CPNS Wajib Swab Antigen? Ini Faktanya dan yang Harus Dilakukan

Jika ketentuan dari Satgas Covid-19 mengharuskan para peserta untuk Swab Antigen dan menyertakan buktinya, maka peserta harus melakukannya.

Tapi saat ini, belum ada rekomendasi dari BNPB selaku Satgas Covid-19. Jadi untuk saat ini, persyaratan yang wajib dibawa peserta SKD CPNS dan Kompetensi PPPK, hanya Kartu Peserta Ujian, Kartu Identitas (KTP), dan Kartu Deklarasi Sehat.

Namun kebijakan juga akan mengalami perubahan, lantaran belum adanya persetujuan dari BNPB.

Untuk Kementrian Pertahanan (Kemenhan), sudah mengkonfirmasi untuk para pelamar wajib membawa bukti Swab Antigen saat pelaksanaan SKD.

Hal itu disampaikan dalam pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementrian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x