CPNS 2021 Pakai Calo, Menpan-RB : Kalau Ketahuan Dipecat

- 21 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi calo
Ilustrasi calo /Pixabay/Capro23auto//Pixabay/Capro23auto

PORTAL SULUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Tjahjo Kumolo sudah mengantisipasi percalon pada sistem seleksi CPNS 2021.

Memasuki tahapan seleksi, CPNS dibuat penasaran akan tanggal pastinya pelaksanaan SKD dengan menunggunya persetujuan dari satgas covid-19.

Kegugupan pun datang dari para peserta CPNS 2021, karena waktu pengerjaan soal nanti hanya diberikan waktu 100 menit untuk 110 soal itu artinya satu soal yang harus dijawab kurang dari 1 menit.

Baca Juga: Peserta Lulus Passing Grade SKD Tak Menjamin Lanjut ke SKB, Begini Penjelasannya

Jika ada dalam pikiran para CPNS 2021 untuk menggunakan calo, Menpan-RB mengatakan secara sistem tidak akan mungkin.

Dilansir Portal Sulut dari antara, MenpanRB Thajo Kumolo  dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada 24 Maret 2021 mengatakan, demi mewujudkan kelancaran rekrutmen CPNS dan PPPK, pihaknya telah menyiapkan beberapa hal.

"Sebenarnya tidak mungkin bisa ditembus, CPNS mau bayar berapapun, secara sistem tidak akan mungkin," katanya

Lanjutya, Ia mengaku pada 2019 pernah didatangi sejumlah orang atas perintah seorang calo, yang menjanjikan akan mendapatkan surat keputusan khusus dari Menpan RB.

Untuk sejumlah calo bagi CPNS pada tahun 2019 kemarin sudah ditangkap dan diproses secara hukum, mereka adalah jaringan yang sebagian mantan pegawai negeri sipil.

"bila ada PNS yang terlibat dalam praktik percaloan seperti itu, kalau ketahuan akan kami pecat," ujarnya

Perlu diketahui, kebutuhan CPNS dan PPPK pada tahun 2021 sebanyak 69.684 orang untuk pusat, dan 671.867 orang untuk daerah.

Kemudian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga meminta komitmen pemerintah untuk menghilangkan praktik percaloan dalam penerimaan CPNS yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Wajib Swab Antigen di SKD? CPNS dan PPPK 2021 Galau, BKN: Tunggu Tanggal 23 Agustus 2021

Untuk diketahui, Dalam rapat juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof Agus Pramusinto.

"Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan BKN telah sepakat untuk berkomitmen menghilangkan praktik penipuan atau percaloan dalam proses penerimaan CPNS," kata Tjahjo.

Terlepas dari itu, CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus administrasi agar lebih mempelajari materi soal SKD nanti.

Sebelumnya peserta CPNS harus mempersiapkan barang yang wajib dibawah dalam seleksi nanti sesuai ketentuan BKN.

Berikut ini barang yang wajib dibawah CPNS dalam pelaksanaan SKD :

1. Kartu peserta ujian

2. identitas diri yang asli atau KTP

3. Kartu deklarasi Sehat, form yang diisi dari akun SSCASN masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah