Ternyata Gaji CPNS dan PPPK Berbeda Diawal Pengangkatan, Ada Yang Hanya 80 Persen

- 21 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi. Gaji CPNS dan PPPK ternyata berbeda diawal tahun pengangkatan
Ilustrasi. Gaji CPNS dan PPPK ternyata berbeda diawal tahun pengangkatan /sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT – Gaji yang bakal diterima CPNS dan PPPK ternyata sangat berbeda diawal pengangkatan.

Diawal pengangkatan, gaji CPNS hanya akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok.

CPNS, baru akan menerima gaji 100 persen dari gaji pokok setelah ditetapkan sebagai PNS.

Baca Juga: Peserta CPNS Tahun 2021 Wajib Tahu, 4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan CAT SKD

Untuk ditetapkan sebagai PNS, CPNS terlebih dahulu harus mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) atau sebelumnya disebut Prajabatan.

Jika CPNS dinyatakan lulus saat mengikuti Latsar, CPNS tersebut kemudian akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS.

Setelah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS, maka gaji pokoknya akan diberikan 100 persen.

Hal tersebut berbeda dengan PPPK.

Meskipun PNS dan PPPK sama-sama sebagai ASN, namun PPPK tidak akan mengikuti Latsar seperti CPNS.

Mereka akan langsung mendapatkan SK masa kontrak dari masing-masing instansi. Dan kemudian akan langsung mendapatkan gaji 100 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Lokasi Tes PPPK Guru Ditetapkan, Ini Informasi Waktunya

Berikut daftar gaji PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 Baca Juga: Info Penting dari BKN Soal Jadwal SKD CPNS dan Pengisian Form Deklarasi Sehat

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Sementara, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut daftar Gaji PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Baca Juga: BKN Pangkas Jumlah Sesi Ujian SKD CPNS Tahun 2021, Simak Penjelasanya!

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah