Pelamar CPNS dan PPPK 2021, Ini Penjelasan BKN Terbaru Soal Swab Antigen Saat Tes

- 21 Agustus 2021, 06:38 WIB
Ilustrasi tes swab antigen. Penjelasan terbaru dari BKN soal swab antigen bagi peserta tes CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes swab antigen. Penjelasan terbaru dari BKN soal swab antigen bagi peserta tes CPNS dan PPPK 2021. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Sebagian besar pelamar CPNS dan PPPK 2021 dibuat gaduh dengan adanya informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan surat hasil swab antigen saat datang ke lokasi tes.

Para pelamar CPNS dan PPPK 2021 rata-rata mengaku jika swab antigen diwajibkan saat tes, itu akan memberatkan dan membebani. Sebab tarif sekali melakukan swab antigen lumayan mahal.

Beberapa hari terakhir BKN banyak diminta untuk segera memberi penjelasan, apakah kabar surat hasil swab antigen itu wajib atau tidak.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pelamar PPPK Guru, Ada Bocoran Peserta Uji Kompetensi

Menjawab soal itu, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Satgas Covid-19.

BKN sudah menyurat ke Satgas Covid-19 untuk meminta izin atau rekomendasi persetujuan pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021.

Sampai hari ini surat tersebut belum ada jawaban. Karenanya BKN juga belum dapat memastikan soal surat hasil swab antigen itu.

“Masih tunggu surat dari Satgas Covid-19. Kalau Satgas Covid-19 mengharuskan itu, ya harus. Untuk saling melindungi satu dengan yang lain, supaya tidak jadi klaster baru,” ujar Bima Haria Wibisana, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Kapan Jadwal Ujian SKD CPNS 2021? Begini Kata BKN

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x