Swab Antigen Saat Tes CPNS dan PPPK 2021 Beratkan Peserta Atau Tidak? Begini Jawaban BKN

- 20 Agustus 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi swab tes antigen. Apakah swab antigen beratkan peserta tes CPNS dan PPPK 2021? BKN memberikan penjelasan.
Ilustrasi swab tes antigen. Apakah swab antigen beratkan peserta tes CPNS dan PPPK 2021? BKN memberikan penjelasan. /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT – Ada kabar beredar bahwa peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa surat hasil antigen yang masih berlaku saat ke lokasi tes.

Peserta yang kini tengah menunggu kepastian jadwal pelaksaan tes SKD untuk CPNS dan seleksi kompetenti bagi PPPK, mulai membahas soal itu di sejumlah media sosial.

Surat hasil swab antigen apakah beratkan peserta atau tidak? Begini jawaban Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Ujian SKD CPNS 2021: BKN Beri Arahan Wajib untuk Peserta, Simak Ini

Sebelumnya, banyak pelamar CPNS dan PPPK 2021 mencurahkan keluhan mereka di media sosial setelah mendengar kabar jika surat hasil swab antigen akan jadi syarat ikut tes.

Rata-rata mereka mencurahkan keluh kesah mereka di group khusus CPNS dan PPPK 2021 di Facebook, serta di Twitter.  

Pelamar atau peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 mengeluh soal biaya yang harus dikeluarga untuk swab antigen.

Sekadar diketahui, tarif antigen di PT Kimia Farma Tbk tarifnya antara Rp85 ribu hingga Rp125 ribu.

Baca Juga: CPNS 2021: Kartu Peserta Ujian Lokasinya Mandiri? Cek Info BKN

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x