Wajib Tahu, Ini Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS Berserta Jadwalnya

- 19 Agustus 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021.
Ilustrasi SKD CPNS 2021. //Dok. bkpsdm.depok.go.id//

PORTAL SULUT –  Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun prosedur pelaksanaan CAT BKN, termasuk SKD CPNS 2021.

Penyelenggaraan SKD dengan Metode CAT BKN dan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021.

Adapun prosedurnya yakni:

Baca Juga: Terbaru! Jadwal SKD CPNS, BKN: Tahapan Tes Rampung Sebelum 15 Desember 2021

Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih serta menjaga kebersihan.

Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan

Peserta seleksi hadir paling lambat 60  menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu.

Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan

Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

Baca Juga: LENGKAP! Kisi-kisi Materi Tes PPPK Guru 2021: Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural dan Wawancara

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3° C langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

Baca Juga: SKD CPNS 2021: 5 Hal Sepele Tapi Penting! Nomor 5 Sering Dilupakan

Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter;

Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

Baca Juga: Simak! Barang Ini Dilarang Dibawa Oleh Peserta Pada Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021

Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman.

Terkait dengan jadwal pelaksanaan SKD Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyebutkan, jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Satgas Covid-19.

“PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Tilok,” terangnya.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah