Jangan Gunakan Pakaian dan Aksesoris Ini Saat SKD CPNS 2021 Jika Tidak Ingin Dikeluarkan

- 19 Agustus 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi SKD CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi SKD CPNS dan PPPK 2021 /

PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negeri (BKN) telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Dalam peraturan tersebut, BKN telah menyampaikan terkait pakaian, barang yang boleh dan tidak boleh dibawa saat pelaksanaan SKD.

Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi para peserta yang melanggar aturan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Lokasi, Jadwal SKD CPNS dan PPPK 2021 Beserta Skenario Saat Pandemi

Sanksi paling ringan adalah teguran dan paling berat adalah dibatalkan sebagai peserta sehingga dianggap gugur dalam pelaksanaan SKD.

Dalam tata tertibnya, BKN meminta agar dalam pelaksanaan seleksi nanti, peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.

Saat berada di dalam raungan seleksi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

Selain itu, peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.

Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Peserta juga dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung atau menerima dan memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

Baca Juga: Hingga 11 Oktober 2021 ASN Tak Lakukan Ini, Siap-siap Ada Sanksi, Ini Dokumen yang Disiapkan

Peserta juga tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

Selain itu, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi juga tidak diperkenankan. Termasuk merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar aturan-aturan diatas bisa diberikan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Peserta yang tidak membawa dokumen seperti KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Baca Juga: Cek Saingan di CPNS Kejaksaan, Ini Daftar Formasi Paling Sedikit Peserta SKD

Berikut ini ketentuan pakaian peserta tes CPNS dan PPPK perempuan dan pria:

  1. Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:
  • Kemeja putih, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang

 

  • Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam, tidak berbahan jeans

 

  • Sepatu pantofel

 

  • Khusus yang menggunkan jilbab, gunakan jilbab hitam

 

  • Masker protokol kesehatan

 

  1. Pakaian peserta CPNS dan PPPK pria:
  • Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih

 

  • Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans

 

  • Sepatu

 

  • Masker protokol kesehatan

 Baca Juga: Ini Link Tryout Latihan Soal Gratis Untuk PPPK Guru 2021 Sebagai Persiapan Seleksi Kompetensi

Peserta yang menggunakan aksesoris seperti jam tangan, gelang, ikat pinggang, kalung, dan sebagianya tidak diperkenan masuk kedalam ruangan.

Semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya; Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (handphone), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun;

Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh Panitia (kertas dan pensil): Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya; Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh Panitia dan menerima kartu tanda penitipan.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah