- Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.
- Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.
Bagi kamu yang mengalami kesulitan akses internet atau pendaftaran, kamu bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja terdekat untuk mendapat pendampingan.
Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa lihat di prakerja.go.id.***