1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/butuh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.
6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.
Bagi kamu yang mengalami kesulitan akses internet atau pendaftaran, kamu bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja terdekat untuk mendapat pendampingan.
Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa lihat di prakerja.go.id.***