PORTAL SULUT — Panitia seleksi CPNS resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah.
Hampir seluruh instansi baik pusat maupun daerah serentak mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah.
Sebelumnya, usai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS, panitia membuka kesempatan kepada para pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengajukan keberatan atau sanggahan.
Baca Juga: CPNS 2021: Ini Cara Isi Deklarasi Sehat dan Sejumlah Pertanyaannya
Pelamar CPNS TMS mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang telah diumumkan oleh panitia.
Pelamar CPNS mengunggah alasan sanggahan dengan kronologi dengan melampirkan bukti pendukung.
Tapi pelamar CPNS TMS harus ingat, alasan sanggahan yang diajukan dapat diterima atau ditolak oleh panitia instansi.
Dalam hal alasan sanggahan diterima, jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Artinya, alasan sanggahan dapat ditolak panitia instansi jika kesalahan tersebut murni karena kesalahan dari pelamar CPNS TMS.
Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan menjawab alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.