Ada Tiga Instansi Ubah Status Pelamar Lulus jadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Datanya, Anda Termasuk?

- 15 Agustus 2021, 16:57 WIB
Pengumuman perubahan status dari lulus menjadi tak lulus seleksi administrasi CPNS 2021
Pengumuman perubahan status dari lulus menjadi tak lulus seleksi administrasi CPNS 2021 /


PORTAL SULUT - Jelang pengumuman hasil sanggah CPNS 2021, ada berita kurang menggembirakan bagi sejumlah pelamar.

Sejumlah pelamar terpaksa digugurkan namanya lolos seleksi administrasi karena ada perubahan pengumuman dari lulus menjadi tak lulus.

Bukan hanya satu, dari data yang didapat Portal Sulut setidaknya ada 3 instansi yang merubah hasil seleksi adminstrasi.

Baca Juga: BKN Tunda Pengumuman Hasil Sanggah, Apakah Jadwal SKD Ikut Mundur? Ini Faktanya

Belum dipastikan total berapa instansi yang merubah hasil ini.

Meski begitu perubahan hasil ini memang ada alasan yang tepat.

Lantas daerah-daerah mana saja yang melakukan perubahan nama dari lulus menjadi tak lulus?

1. Provinsi Jawa Timur

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan pengumuman tertanggal 12 Agustus 2021 Nomor: 810/ 4676 /204/2021 tentang Perubahan status pelamar yang dinyatakan lulus menjadi tak lulus pada Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan setelah dilakukan verifikasi ulang pada Masa Sanggah, disampaikan informasi sebagai berikut:

1. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur:

a. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, UPT Balai Latihan Kerja di Nganjuk mempersyaratkan kualifikasi program studi: S-1 Pendidikan Tata Busana/S-1 Manajemen Bisnis/S-1 Teknik Otomotif/S-1 Teknologi Hasil Pertanian/S-1 Pendidikan Teknik;

b. Program studi “Non Pendidikan” tidak bisa dilamar program studi “Pendidikan”, begitu
juga sebaliknya. Sehingga program studi S-1 Teknik Otomotif selain di BLK Nganjuk tidak bisa dilamar program studi S-1 Pendidikan Teknik Otomotif. Daftar nama
pelamar yang dinyatakan menjadi TIDAK LULUS sebagaimana terlampir;

c. Pelamar yang mendaftar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Teknik Otomotif
di BLK Nganjuk dinyatakan LULUS dikarenakan masuk pada kualifikasi S-1 Pendidikan
Teknik.

2. Pelamar pada jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan dan jenjang pendidikan yang dilamar dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang masih berlaku atau melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR pada saat masa pendaftaran tanggal 1-26 Juli 2021. Pelamar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap TIDAK LULUS sebagaimana terlampir.

Baca Juga: Simak, 6 Benda Ini Dilarang Dibawa Ke CAT SKD CPNS 2021

3. Jabatan analis apresiasi karya seni mempersyaratkan kualifikasi pendidikan S1 seni drama tari musik/tata kelola seni. Program studi non pendidikan tidak bisa dilamar Program studi pendidikan begitu juga sebaliknya. Sehingga prodi S1 Seni Drama tari musik tidak bisa dilamar program studi S1 pendidikan seni drama tari musik.

4. Jabatan pemula Polisi kehutanan mempersyaratkan kualifikasi SMK kehutanan, sehingga pelamar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap tidak lulus.

5. Jabatan ahli pertama pengawas mutu hasil pertanian mengisyaratkan kualifikasi pendidikan S1 Teknologi pangan dan hasil pertanian/S1 Teknologi hasil pertanian, sehingga pelamar yang tidak memenuhi klualifikasi tersebut tidak lulus.

6. Pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap gugur.

Berikut nama-namanya: KLIK DISINI atau https://bkd.jatimprov.go.id/cpns_2021/Pengumuman%20Perubahan%20Status%20MS%20jadi%20TMS.pdf.

2. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Pemerintah daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengeluarkan surat nomor 810/688/BKPSDM/2021. Isinya tentang Pembatalan kelulusan hasil seleksi administrasi pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun anggaran 2021.

Poinnya adalah:
1. Dalam masa sanggah ditemukan dokumen pelamar Pemerintah abupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2021 yang diunggah melalui SSCASN tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada pengumuman Bupati abupaten Pangkajene dan Kepulauan nomor 810/599/BKPSDM/2021 tanggal 30 juni 2021 tentang seleksi pengadaan CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, maka pelamar tersebut mengalami perubahan status kelulusan semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidaj Memenuhi Syarat (TMS)

2. Pelamar yang mengalami perubahan status dari semula MS menjadi TMS sebanyak 131 pelamar.

Baca Juga: BKN Resmi Tunda Hasil Sanggah CPNS 2021, Cek Jadwal terbarunya

3. Kabupaten Anambas

Bupati kabupaten Anambas mengeluarkan surat pengumuman revisi hasil seleksi administrasi pengadaan CPNS di lungkungan Pemerintah Kabupaten Anambas Formasi tahun 2021 bernomor 03 tahun 2021.
Isinya:

Bahwa berdasaran hasil verifikasi ulang terhadap berkas pelamar ditemukan pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sedangkan seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Di surat tersebut juga dijelaskan alasannya salah satunya soal materai yang sama dan tidak memasukkan poin ke 4 pada surat pernyataan tentang bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah