Ada Tiga Instansi Ubah Status Pelamar Lulus jadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Datanya, Anda Termasuk?

- 15 Agustus 2021, 16:57 WIB
Pengumuman perubahan status dari lulus menjadi tak lulus seleksi administrasi CPNS 2021
Pengumuman perubahan status dari lulus menjadi tak lulus seleksi administrasi CPNS 2021 /

Berikut nama-namanya: KLIK DISINI atau https://bkd.jatimprov.go.id/cpns_2021/Pengumuman%20Perubahan%20Status%20MS%20jadi%20TMS.pdf.

2. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Pemerintah daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengeluarkan surat nomor 810/688/BKPSDM/2021. Isinya tentang Pembatalan kelulusan hasil seleksi administrasi pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun anggaran 2021.

Poinnya adalah:
1. Dalam masa sanggah ditemukan dokumen pelamar Pemerintah abupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2021 yang diunggah melalui SSCASN tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada pengumuman Bupati abupaten Pangkajene dan Kepulauan nomor 810/599/BKPSDM/2021 tanggal 30 juni 2021 tentang seleksi pengadaan CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, maka pelamar tersebut mengalami perubahan status kelulusan semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidaj Memenuhi Syarat (TMS)

2. Pelamar yang mengalami perubahan status dari semula MS menjadi TMS sebanyak 131 pelamar.

Baca Juga: BKN Resmi Tunda Hasil Sanggah CPNS 2021, Cek Jadwal terbarunya

3. Kabupaten Anambas

Bupati kabupaten Anambas mengeluarkan surat pengumuman revisi hasil seleksi administrasi pengadaan CPNS di lungkungan Pemerintah Kabupaten Anambas Formasi tahun 2021 bernomor 03 tahun 2021.
Isinya:

Bahwa berdasaran hasil verifikasi ulang terhadap berkas pelamar ditemukan pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sedangkan seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Di surat tersebut juga dijelaskan alasannya salah satunya soal materai yang sama dan tidak memasukkan poin ke 4 pada surat pernyataan tentang bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah