- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/butuh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: BKN Resmi Tunda Hasil Sanggah CPNS 2021, Cek Jadwal terbarunya
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.
- Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.
Bagi kamu yang mengalami kesulitan akses internet atau pendaftaran, kamu bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja terdekat untuk mendapat pendampingan.
Baca Juga: Cair! Pastikan Anda Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ikuti 4 Cara Berikut
Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa lihat di prakerja.go.id.***