Apakah Honorer Pernah Terima BLT Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta? Ini Penjelasan Lengkap Kemendikbud

- 15 Agustus 2021, 13:41 WIB
Guru honorer akan menerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 ini.
Guru honorer akan menerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 ini. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Banyak pertanyaan bermunculan di kalangan guru honorer jelang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021.

Salah satunya adalah, apakah guru honorer yang pernah menerima BLT Ketenagakerjaan bisa dapat BSU Rp1,8 juta tahun 2021 ini?

Simak di artikel ini penjelasan lengkap soal pertanyaan yang banyak dikemukakan para guru honorer tersebut.

Baca Juga: Rp3,7 Triliun Anggaran BSU Guru Honorer, Begini Cara Ajukan Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta

Pada tahun 2020 lalu, guru honorer termasuk yang masuk dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Waktu itu nominal atau besaran diterima guru honorer dari BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp2,4 juta.

Tak lama setelah itu muncul program Kemendikbud yakni BSU untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Baca Juga: Cair! Pastikan Anda Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ikuti 4 Cara Berikut

Waktu itu guru honorer yang telah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima BSU Rp1,8 juta.

Nah, tahun 2021 ini, jika melihat syarat untuk bisa menerima BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud, guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, salah satunya belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat lengkap bisa menerima BSU guru honorer dan tenaga kependikan tahun 2021 sebesar Rp1,8 juta:

Baca Juga: BKN Resmi Tunda Hasil Sanggah CPNS 2021, Cek Jadwal terbarunya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

Baca Juga: BKN Resmi Tunda Hasil Sanggah CPNS 2021, Cek Jadwal terbarunya

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Sedangkan untuk cara pengajuan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, ikut langkah ini:

 

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

2. masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: Cek Disini! Pengertian Masa Sanggah, Jawab Sanggah, dan Kapan Pengumumannya CPNS 2021

 

Jumlah anggaran disiapkan pemerintah melalui Kemendikbud untuk BSU guru honorer dan tenaga kependikan tahun 2021 sebesar Rp3,7 trilun.

Ditargetkan 2 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya akan mendapat bantuan masing-masing Rp1,8 juta tahun ini.

BSU guru honorer sebesar Rp1,8 juta kemungkinan besar disalurkan Kemendikbud pada September 2021 mendatang.

Baca Juga: Kabar Baru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Manajemen Minta Segera Lakukan Ini

Guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19 akan mendapat BSU tersebut.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarin, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x