Seperti diketahui, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji pokok PNS pada tahun 2019 yang diumukan Presiden Jokowi pada tahun 2018.
Baca Juga: Tidak Lolos Pasca Sanggah CPNS 2021? Ditolak Bukan Berarti Tidak Sayang
Saat ini gaji PNS untuk golongan terendah adalah Rp1.560.800 dan paling tinggi Rp5.901.200.
Besaran gaji PNS tersebut sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.***