Bocoran Gaji PNS Tahun 2022, Besok Diumumkan Presiden Jokowi

- 15 Agustus 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi PNS. Begini bocoran gaji PNS tahun 2022.
Ilustrasi PNS. Begini bocoran gaji PNS tahun 2022. /Instagram/korpri_indonesia

Seperti diketahui, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji pokok PNS pada tahun 2019 yang diumukan Presiden Jokowi pada tahun 2018.

Baca Juga: Tidak Lolos Pasca Sanggah CPNS 2021? Ditolak Bukan Berarti Tidak Sayang

Saat ini gaji PNS untuk golongan terendah adalah Rp1.560.800 dan paling tinggi Rp5.901.200.

Besaran gaji PNS tersebut sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.***

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x