Bocoran Gaji PNS Tahun 2022, Besok Diumumkan Presiden Jokowi

- 15 Agustus 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi PNS. Begini bocoran gaji PNS tahun 2022.
Ilustrasi PNS. Begini bocoran gaji PNS tahun 2022. /Instagram/korpri_indonesia

PORTAL SULUT – Apakah gaji PNS tahun 2022 naik atau tidak, bocoran soal itu akan diketahui pada Senin, 16 Agustus 2021 besok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membacakan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 di gedung DPR RI.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, saat penyampaian RAPBN akan diketahui gaji PNS naik atau tidak.

Baca Juga: Doa Lulus Tes CPNS dan PPPK 2021, Baca Kalimat Khusus Ini

Tentu saja saat ini seluruh PNS di Indonesia menantikan kabar soal gaji itu.

Meski Indonesia masih berjuang untuk bebas dari pandemi Covid-19, tetapi suara dari para abdi negara agar gaji tahun 2022 dinaikkan terus terdengar jelang 16 Agustus 2021.

Apakah ada kenaikan gaji PNS atau tidak?

Terkait dengan masalah apakah ada kenaikan gaji PNS atau tidak pada tahun 2022 mendatang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan keterangan.

Baca Juga: BKN Resmi Tunda Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwalnya

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, beberapa waktu lalu meminta supaya menunggu saja pembacaan nota keuangan oleh Presiden Jokowi di DPR RI. 

Menurut Isa Rachmatarwata, kebijakan semacam kenaikan gaji PNS adalah ranah Presiden Jokowi menyampaikan.

“Tunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan. Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata Isa Rachmatarwata.

 

Baca Juga: Gagal Seleksi CPNS Tahun 2021 Jangan Berkecil Hati, Masih Ada Penerimaan Tahun Depan

 

Baca Juga: SKD CPNS 2021: Trik Menjawab Soal TIU Matematika Perbandingan, Sering Muncul di Soal CPNS!

 

Menanggapi soal pertanyaan apakah ada kenaikan gaji PNS tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menjawab bahwa prioritas negara saat ini adalah menangani Covid-19.

“Keuangan negara masih terkonsentrasi untuk kesehatan dan penanganan sosial,” kata Tjahjo Kumolo.

Seperti diketahui, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji pokok PNS pada tahun 2019 yang diumukan Presiden Jokowi pada tahun 2018.

Baca Juga: Tidak Lolos Pasca Sanggah CPNS 2021? Ditolak Bukan Berarti Tidak Sayang

Saat ini gaji PNS untuk golongan terendah adalah Rp1.560.800 dan paling tinggi Rp5.901.200.

Besaran gaji PNS tersebut sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.***

 

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x