Sekolah Segera Dibuka, Ini Aturan Terbaru

- 13 Agustus 2021, 19:37 WIB
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu lalu. /ANTARA/HO-Pokja Pemkot Tasikmalaya


PORTAL SULUT - Aktifitas belajar mengajar di sekolah segera dibuka.

Soal waktunya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun sesuai aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Baca Juga: 5 Laptop Budget Rp3-5 Jutaan yang Pas untuk Sekolah Daring

Dikutip dari @indonesiabaik.id, pembukaan sekolah wajib mematuhi aturan yakni:

1. Satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI
- Jaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 18 murid per kelas (sekitar maksimal 50%)

2. Satuan Pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, MALB
- Jaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 murid per kelas

3. Jumlah hari dan jam pembelajaran dengan pembagian rombongan belajar (shift)

Baca Juga: Dana BOS Lebih Cepat Tiga Minggu, Nadiem: Langsung ke Rekening Sekolah

4. Perlakuan wajib di sekolah:
- Memakai masker
- Cuci tangan dengan sabun
- Menjaga jarak
- Menghindari kerumunan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x