Ingat Jangan Lakukan Hal Ini Saat SKD CPNS 2021, Peserta Bisa Langsung Gugur

- 13 Agustus 2021, 07:34 WIB
Prosedur pelaksanaan CAT CPNS dan PPPK 2021
Prosedur pelaksanaan CAT CPNS dan PPPK 2021 /

PORTAL SULUT – Untuk memperlancar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Dalam peraturan tersebut, BKN telah menyampaikan terkait penggunaan pakaian, barang yang boleh dan tidak boleh dibawa saat pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi.

Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi para peserta yang melanggar aturan.

Baca Juga: Lakukan Ini, Pasti Lancar 99 Persen SKD CPNS

Sanksi paling ringan adalah teguran dan paling berat adalah dibatalkan sebagai peserta sehingga dianggap gugur dalam pelaksanaan SKD.

Dalam tata tertibnya, BKN meminta agar dalam pelaksanaan seleksi nanti, peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.

Saat berada di dalam raungan seleksi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

Selain itu, peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.

Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Peserta juga dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung atau menerima dan memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

Peserta juga tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Selain itu, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi juga tidak diperkenankan. Termasuk merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Baca Juga: Kapan CPNS 2021 Terima SK PNS? Yuk Cek Gaji dan Tunjangan Mereka

Peserta yang melanggar aturan-aturan diatas bisa diberikan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Peserta yang tidak membawa dokumen seperti KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

BKN Juga telah menggeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, BKN telah merinci terkait prosedur pelaksanaan CAT BKN ditengah pandemi Covid-19.

Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih serta menjaga kebersihan.

Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan

Peserta seleksi hadir paling lambat 60  menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu.

Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan

Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau

berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

Baca Juga: PPPK Guru: Berapa Passing Grade, Kapan Jadwal SKD, Dimana Lokasinya?, Ini Kata BKN

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3° C langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter;

Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Baca Juga: Pertanyaan yang Selalu Keluar di Tes SKD CPNS, Hati-hati Jawab, Ini Triknya

Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah