Peserta juga dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung atau menerima dan memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
Peserta juga tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Selain itu, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi juga tidak diperkenankan. Termasuk merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Baca Juga: Kapan CPNS 2021 Terima SK PNS? Yuk Cek Gaji dan Tunjangan Mereka
Peserta yang melanggar aturan-aturan diatas bisa diberikan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Peserta yang tidak membawa dokumen seperti KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
BKN Juga telah menggeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, BKN telah merinci terkait prosedur pelaksanaan CAT BKN ditengah pandemi Covid-19.
Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih serta menjaga kebersihan.