Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Diingatkan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Terbaru, Ini Waktu Tes PPPK Guru
Berikut panduan melakukan sanggahan:
Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah di akun sscasn.bkn.go.id.
Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.