CPNS 2021: Ternyata Meski Capai Capai Passing Grade SKD, Tak Lantas Bisa Ikut SKB, Simak Penjelasannya

- 8 Agustus 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi sosialisasi Passing grade  SKD CPNS 2021.
Ilustrasi sosialisasi Passing grade SKD CPNS 2021. /menpan.go.id

PORTAL SULUT – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, nampaknya harus belajar lebih giat lagi agar bisa lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal itu perlu dilakukan agar peserta CPNS 2021, bisa mendapatkan nilai yang setinggi-tingginya dalam tes SKD nanti.

Pasalnya, meskipun peserta CPNS 2021, bisa mencapai passing grade atau minimal nilai ambang batas, tak serta merta bisa lanjut dari SKD ke SKB.

Baca Juga: Simak Bocoran Materi, Bobot Nilai dan Jumlah Soal Tes Kompetensi PPPK Guru 2021

Pasalnya, penentuan peserta CPNS 2021, yang mengikuti SKD dan kemudian berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passsing grade.

Artinya, jika dalam satu formasi kebutuhannya hanya dua orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB hanya enam orang.

Enam orang tersebut diambil dari pelamar dengan nilai tertinggi dan tentunya mencapai passing grade.

Artinya meskipun pelamar mencapai passing grade dan tidak masuk enam besar nilai tertinggi maka tidak akan lolos ke tahap SKB.

Sementara, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dilihat mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah