Begini Cara Cek Hasil Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021

- 8 Agustus 2021, 09:32 WIB
Cara cek pengumuman hasil sanggahan CPNS dan PPPK 2021
Cara cek pengumuman hasil sanggahan CPNS dan PPPK 2021 /Instagram.com/bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Sejumlah pelamar CPNS dan PPPK masih menanti hasil sanggahan seleksi administrasi.

Para pelamar telah melakukan sanggahan ke masing-masing instansi.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021

Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi ini berlangsung selama tiga hari, yakni 4 sampai 6 Agustus 2021.

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Sanggahan diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Baca Juga: Cek Disini, Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi Hasil Sanggahan CPNS

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung selama 10 hari, dimulai dari 4 Agustus hingga 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2021 Dikhawatirkan Bermasalah, Pengumuman Administrasi Belum Ada Kepastian

Adapun hasil dari sanggah atas hasil seleksi administrasi ini terjadwal diumumkan pada 15 Agustus 2021 oleh masing-masing instansi yang menerima sanggahan dari pelamar.

Untuk cara mengecek hasil sanggahan administrasi CPNS dan PPPK, pelamar tinggal mengakses laman SSCASN dan log ini di akun masing-masing.

Jika hasil sanggahan seleksi administrasi CPNS dan PPPK sudah diumumkan, maka status TMS akan berubah menjadi Memenuhi Syarat atau pemberitahuan lulus seleksi administrasi.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah