Capai Passing Grade Belum Tentu Lulus SKD CPNS, Ini Penjelasannya

- 7 Agustus 2021, 06:30 WIB
Berikut ini adalah langkah yang perlu diketahui oleh para peserta CPNS dari tahap SKD ke SKB.
Berikut ini adalah langkah yang perlu diketahui oleh para peserta CPNS dari tahap SKD ke SKB. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

PORTAL SULUT – Meskipun pelamar dinyatakan mencapai passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), bukan berarti bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passsing grade.

Artinya, jika dalam satu formasi kebutuhannya hanya dua orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB hanya enam orang.

Baca Juga: Passing Grade Tinggi, BKN Bocorkan Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK

Enam orang tersebut diambil dari pelamar dengan nilai tertinggi dan mencapai passing grade.

Artinya meskipun pelamar mencapai passing grade dan tidak enam besar nilai tertinggi maka tidak akan lolos ke tahap SKB.

Sementara, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dilihat mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar bisa mengikuti SKB.

Diketahui, Kemenpan RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas.

Passing Grade ditetapkan lewat keputusan Kemenpan RB Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca Juga: CATAT! Ini Passing Grade SKD CPNS Khusus Lulusan SMA dan SMK Sederajat

Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Persyaratan Dokumen CPNS Diperketat, Lulus SKD dan SKB Belum Tentu Dilantik jadi ASN

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Terdapat 110 butir soal untuk SKD yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit.

Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

Namun penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah