CATAT! Ini Passing Grade SKD CPNS Khusus Lulusan SMA dan SMK Sederajat

- 7 Agustus 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi sosialisasi Passing grade  SKD CPNS 2021.
Ilustrasi sosialisasi Passing grade SKD CPNS 2021. /menpan.go.id

PORTAL SULUT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Passing Grade ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB No. 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Penetapan passing grade tersebut untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), sehinnga perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas dalam seleksi CPNS.

Baca Juga: Persyaratan Dokumen CPNS Diperketat, Lulus SKD dan SKB Belum Tentu Dilantik jadi ASN

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Khusus lulusan SMA dan SMK yang melamar di formasi ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Sementara, lulusan SMA dan SMK sederajat yang melamar di formasi umum lainnya, passing grade SKD tetap berlaku: 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Selain untuk jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Aturan Terbaru Tes CPNS 2021: Hanya Pelamar-pelamar Ini yang Bisa Ikut SKB Setelah Lulus SKD

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

SKD tahun ini memiliki 110 jumlah soal. Dan dikerjakan dalam durasi 100 menit.

Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

Penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah