Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Jika Lulus CPNS dan PPPK Tahun 2021

- 6 Agustus 2021, 09:12 WIB
Gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus CPNS dan PPPK 2021.
Gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus CPNS dan PPPK 2021. /

PORTAL SULUT – Lulus CPNS dan PPPK adalah diimpikan banyak orang saat ini. Menjadi Abdi negara memang cukup menjanjikan, selain bisa mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, mereka juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan.

Untuk Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021, sudah memasuki tahap masa sangga setelah seleksi administrasi diumumkan beberapa hari lalu.

Namun, tahukah anda berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima jika menjadi CPNS dan PPPK?

 Baca Juga: Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS dan PPPK, Ini Hal Yang Harus Diperhatikan Pelamar Menurut Kemenpan RB

Berikut rinciannya:

  1. Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan II a Rp. 2.022.200 - 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 - 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 - 3.820.000

 

  1. Gaji golongan III (lulusan S1 hingga S3)

 Baca Juga: 10 Bantuan Pemerintah Segera Cair, Anda Termasuk yang Mana?, Ada Buka Pendaftaran

Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000

 

  1. Gaji golongan IV

 

Golongan IV a Rp. 3.044.300 - 5.000.000

Golongan IV b Rp. 3.173.100 - 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 - 5.211.900

Golongan IV d Rp. 3.447.200 - 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 - 5.901.200

 Baca Juga: Gubernur Sulawesi Utara Beri Bonus 1 Unit Rumah untuk Greysia Polii, Harumkan Indonesia di Olimpiade Tokyo

Sedangkan untuk besaran tunjangan yang akan di terima PNS 2021 perinciannya sebagai berikut :

 

  1. Tunjangan kinerja (tukin) besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

 

  1. Tunjangan suami atau istri, PNS berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang di atur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

 

  1. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok setiap anak, hanya berlaku untuk tiga anak dengan syarat :

- Anak berusia kurang dari 18 tahun

- Belum menikah

- Tidak memilki penghasilan sendiri

Anak tersebut menjadi tanggungan PNS

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 6 Agustus 2021: Aries Miliki Cinta yang Ceria, Scorpio Akan Berpetualang

  1. Tunjangan makan sesuai peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan tahun anggaran 2019 yang di terbitkan menteri keuangan 29 maret 2018 terdiri dari:

- Golongan I dan II Rp.35.000 per hari

- Golongan III Rp.37.000 per hari

- Golongan IV Rp.41.000 per hari

 

  1. Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS dijenjang eselon.

 

  1. Perjalanan dinas ke luar kota dan luar negeri, uang harian yang dimaksudkan seperti uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

 Baca Juga: Reaksi Pendukung Marc Marquez Usai Valentino Rossi Umumkan Pensiun dari MotoGP: Sudah Seharusnya

Untuk Biaya lainnya terdiri dari biaya transportasi, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan.

Pegawai negeri sipil akan mendapatkan uang saku yang lazim juga biasa di kenal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Khusus PPPK Guru jumlah tersebut masih akan ditambah TPG atau sertifikasi yang nilainya sama dengan gaji.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah