PORTAL SULUT - Masa sanggah CPNS dan PPPK 2021 akan berakhir Jumat 6 Agustus 2021. Masih ada kesempatan untuk pelamar yang tak lolos seleksi administrasi untuk melakukan sanggahan.
Setelah masa sanggah selesai, 15 Agustus 2021 akan diumumkan hasil sanggahan tersebut.
Nah, sebelum melakukan sanggahan, ketahui 5 hal ini:
Baca Juga: Ini Rincian Jumlah Pelamar CPNS Kejaksaan, Cek Sekarang Sainganmu! SMA Sederajat Lihat Disini
1. Pelamar log in melalui akun SSCASN masing-masing pada laman: daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah sesuai waktu yang ditentukan.
3. Panitia sanggah dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar
4. Pelamar yang mengajukan sanggah hanya dapat menyampaikan alasan sanggahan
5. Pelamar tidak dapat memperbaiki atau menyusulkan dokumen apapun yang menjadi TMS.
Baca Juga: Simak Penjelasan Kisi-kisi Materi Soal TIU, TWK dan TKP Untuk SKD CPNS 2021