Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan yang akan Terima PNS 2021

- 3 Agustus 2021, 16:33 WIB
Gaji PNS
Gaji PNS /Jurnal Soreang /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 berhasil menarik pelamar mencapai 4.542.134 yang terdiri dari pelamar CPNS dan PPPK, hasil seleksi administrasi mulai di umumkan 2 dan 3 Agustus 2021.

Banyak yang penasaran dengan jumlah gaji dan tunjangan yang akan di terima ketika lolos jadi PNS, berikut besaran dan tunjangan yang akan di terima :

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemenag RI Segara di Dirilis

1. Gaji golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan I a Rp. 1.560.800 - 2.335.800
Golongan I b Rp. 1.704.500 - 2.472.900
Golongan I c Rp. 1.776.600 - 2.577.500
Golongan I d Rp. 1.851.800 - 2.686.500

2. Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan II a Rp. 2.022.200 - 3.373.600
Golongan II b Rp. 2.208.400 - 3.516.300
Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000
Golongan II d Rp. 2.399.200 - 3.820.000

3.Gaji golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400
Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600
Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400
Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000

4. Gaji golongan IV
Golongan IV a Rp. 3.044.300 - 5.000.000
Golongan IV b Rp. 3.173.100 - 5.211.500
Golongan IV c Rp. 3.307.300 - 5.211.900
Golongan IV d Rp. 3.447.200 - 5.661.700
Golongan IV e Rp. 3.593.100 - 5.901.200

Baca Juga: Contoh Kumpulan Soal TWK, TIU dan TKP Untuk SKD CPNS

kisaran hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi, disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Untuk besaran tunjangan yang akan di terima PNS 2021 perinciannya sebagai berikut :

1. Tunjangan kinerja (tukin) besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

2. Tunjangan suami atau istri, PNS berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang di atur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

3. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok setiap anak, hanya berlaku untuk tiga anak dengan syarat :
- Anak berusia kurang dari 18 tahun
- Belum menikah
- Tidak memilki penghasilan sendiri
Anak tersebut menjadi tanggungan PNS

4. Tunjangan makan sesuai peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan tahun anggaran 2019 yang di terbitkan menteri keuangan 29 maret 2018 terdiri dari:
- Golongan I dan II Rp.35.000 per hari
- Golongan III Rp.37.000 per hari
- Golongan IV Rp.41.000 per hari

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dengan 3 Langkah Ini, Masih Ada Instansi Belum Umumkan

5. Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS dijenjang eselon.

6. Perjalanan dinas ke luar kota dan luar negeri, uang harian yang dimaksudkan seperti uang makan, uang saku dan uang transport lokal.
Untuk Biaya lainnya terdiri dari biaya transportasi, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan.

Pegawai negeri sipil akan mendapatkan uang saku yang lazim juga biasa di kenal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah