Mungkin Ini Penyebab Anda Berkali-kali Daftar Tapi Selalu Gagal Dapat Program Kartu Prakerja

- 3 Agustus 2021, 15:25 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka, cek sekarang
Program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka, cek sekarang /Instagram @prakerja.go.id/

Baca Juga: Ini Perkiraan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18, Segera Buat Akun Sekarang

Setelah penambahan anggaran senilai Rp10 triliun, maka program Kartu Prakerja diperkirakan bisa menambah 2,8 juta peserta, sehingga target program yang bersifat pemberdayaan masyarakat ini bisa mencapai 8,4 juta orang.

Untuk mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka, pastikan ada mengetahui syarat dan tata cara pendaftarannya.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun syarat wajib agar lolos prakerja gelombang 18 yakni:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Adapun yang berhak mendaftar Kartu Prakerja yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mengikuti program prakerja gelombang 18, Pertama, calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id.

Kemudian pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Baca Juga: Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Kedua, pendaftar mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama ±15 menit. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah