3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.
4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan.
6. Karyawan di sektor usaha jasa.
Baca Juga: Kemnaker Rilis Syarat Terbaru bagi Penerima BSU 2021, Nomor 5 Bikin Galau
Ada dua karyawan yang dipastikan tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya adalah karyawan di sektor jasa pendidikan dan kesehatan.
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
BSU atau BLT karyawan akan disalurkan melalui bank BRI, BNI, BTN,dan Bank Mandiri.