Ini Cara Tepat Melakukan Sanggahan Gagal Lulus Seleksi Administrasi Menurut BKN

- 2 Agustus 2021, 15:35 WIB
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021 /Seputarlampung.com/instagram/bkngoidofficial

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS 2021 Belum Diumumkan, BKN Minta Begini ke Pelamar

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Adapun cara melakukan sanggahan dengan cara peserta log ini menggunakan akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar diminta untuk mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah dan disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru di Dua Provinsi Diperpanjang hingga 11 Agustus 2021

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal masa sanggah digelar pada 4 sampai 6 Agustus 2021. Setelah itu, jadwal Jawab Sanggah 4 sampai dengan 13 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x