Ini Cara Tepat Melakukan Sanggahan Gagal Lulus Seleksi Administrasi Menurut BKN

- 2 Agustus 2021, 15:35 WIB
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021 /Seputarlampung.com/instagram/bkngoidofficial

PORTAL SULUT – BKN memberikan waktu kepada pelamar CPNS dan PPPK yang tidak lulus administrasi untuk melakukan sanggahan.

Sebagian instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, disampaikan pada 2 dan 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Disini, Kumpulan Link Instansi Untuk Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

"Mimin ucapkan selamat buat kalian yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ASN 2021, untuk yg dinyatakan tidak memenuhi  syarat (TMS) masih ada kesempatan kalian untuk melakukan sanggah.  Pahami alur & tata cara sanggah serta gunakan waktu sanggah semaksimal mungkin," kicau akun twitter BKN @BKNgoid, Senin 2 Agustus 2021

BKN memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Sanggahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021  Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Disitu disebutkan pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x