Dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, berarti pendaftaran PPPK Guru di Porvinsi Papua dan Papua Barat sudah tiga kali diperpanjang.
Bagi yang sudah memiliki akun, tinggal lanjutkan pendaftaran. Sedangkan yang belum membuat akun, silakan ikuti petunjuk di bawah ini”
Baca Juga: TNI AL Buka Penerimaan Bintara SMA Sederajat, Daftar Sekarang, Cek Syaratnya
1. Buat akun di sscasn.nkn.go.id
2. Masukkan data diri NIK, NKK, Ijazah
3. Pilih jenis seleksi
4. Unggah dokumen