PORTAL SULUT - Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia di instansi, CPNS tinggal menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengatakan, sebelum pelaksanaan SKD di laksanaan CPNS agar menyiapkan strategi untuk diterapkan.
Lanjutnya, untuk tetap mempelajari pembobotan nilai atas jawaban dalam soal-soal seleksi kompetensi dasar.
Baca Juga: Bumi Cendrawasih Memanggil! BKN Perpanjang Pendaftaran CASN 2021, Ayo Lakukan Ini
Komponen dalam SKD yang wajib diketahui CPNS yaitu :
1. Tes Wawancara Kebangsaaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Untuk Perincian jumlah soal terdiri dari:
1. TWK sebanyak 30 butir soal, dengan nilai maksimal 150 poin