Panita seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pendaftar
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pendaftar
Jika alasan sangghan diterima, panitia seleksi intansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Cara Mengecek Pengumuman CPNS 2021 (*)