Mendes PDTT Jelaskan Arah Baru Tujuan Penggunaan Dana Desa

- 1 Agustus 2021, 07:17 WIB
 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. /Dok. Humas Kemendes PDTT/

Dalam kesempatan tersebut Abdul Halim Iskandar menyampaikan arah baru pembagunan desa yang tersusun dalam 18 SDGs dengan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan Besok, Formasi Lulusan SMA Lihat Disini

Oleh karena itu, pembangunan desa akan di dasarkan pada kebutuhan warga desa dengan basis data yang dikumpulkan sendiri oleh warga dan kemudian di ukur melalui perkembangan anak dalam segi kesehatan dan pendidikan anak.

Hal tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mencegah hal-hal tidak baik yang dilakukan oleh segelintir orang dan kemudian dapat merugikan masyarakat desa sehingga berdampak pada masa depan anak.

Kepedulian terhadap anak tersebut dirangkum dalam tujuan-tujuan SDGs Desa, khususnya SDGs ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, 16, dan 18.

Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Damai Berkeadilan, serta Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Arah baru pembangunan desa ini diharapkan dapat menciptakan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah