Cara Ajukan Sanggahan Bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021

- 31 Juli 2021, 10:20 WIB
Masa sanggah CPNS 2021.
Masa sanggah CPNS 2021. /Instagram/@bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2021 di awal Agustus. Lalu tahapan seleksi akan memasuki tes SKD CPNS.

Bagi pelamar PPPK dan CPNS 2021 yang tak lolos seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggahan.

Pengajuan sanggahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Menpan Sebut Kelulusan CPNS 2021 Tidak Berdasarkan Perangkingan

Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa pelamar yang merasa keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diterbitkan.

Pengajuan sanggahan bisa langsung diajukan melalui portal SSCASN dengan cara login menggunakan akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/

Selanjutnya pada tampilan hasil pengumuman bagi yang tidak lulus, terdapat fitur Ajukan Sanggah. Klik ajukan sanggah jika pelamar berkeberatan. Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta bisa memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom sanggahan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Segera Diumumkan, Cek Disini Link Tiap Instansi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah