Siapkan Dokumen Ini di Masa Sanggah CPNS 2021, Ini Cara Cetak Kartu Ujian

- 30 Juli 2021, 18:48 WIB
Sejumlah dokumen yang disiapkan saat masa sanggah
Sejumlah dokumen yang disiapkan saat masa sanggah /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 tanggal 2 dan 3 Agustus 2021.

Nah bagi yang lolos langsung bisa mencetak kartu ujian.

Begini caranya:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Pada menu bar klik "Login"

Baca Juga: Bocoran Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Menpan RB: 961.046 Tak Lolos

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta password pada kolom yang tersedia

- Klik "Masuk"

- Apabila pelamar lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi

- Unduh Kartu Ujian.

Nah bagi yang tak lolos diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama 3 hari.

Ada hal yang harus diketahui saat masa sanggah:

- Pengajuan sanggah dapat dilakukan mulai tanggal 2 Agustus 2021

- Kesempatan sanggah hanya diberikan 1 kali

- Peserta diberikan waktu 3 hari untuk melakukan sanggah

- Ketentuan terkait masa berlaku STR dapat dibaca DISINI

Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?

Sanggah bisa disampaikan peserta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca Juga: Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK, Pelamar Bisa Lakukan Sanggahan, Ini Caranya

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Tak semua sanggahan dari peserta akan diloloskan. Dikutip dari berbagai sumber, masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen, tidak masuk kategori sanggah.

Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Misalnya nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Contohnya ada instansi yang mengusyaratkan IPK minimum 2.75. Sementara IPK peserta 2.80. Namun karena human error atau cache, dianggap 2.60. Sehingga ada laporan jika peserta gagal karena di bawah passing grade.

Baca Juga: Intip Daftar Gaji PNS Lulusan SMA Sederajat

Kesalahan lainnya, seperti tanggal lahir di KTP tak terbaca yang mengakibatkan dokumen tidak terlalu jelas hingga menyebabkan pelamar melampaui batas usia.

Dalam 2 kasus ini, pelamar bisa menyanggahnya.

Contoh lain surat pernyataan pelamar sudah dilengkapi materai, tetapi petugas verifikasi salah lihat dan menyatakan berkas itu tanpa materai. Hal ini kemudian menjadi alasan memutuskan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Dengan demikian, sanggahan hanya untuk clearing dokumen yang salah dibaca oleh verifikator atau kesalahan sistem.

Setelah sanggahan dilakukan, maka Kementerian/Lembaga akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah