PORTAL SULUT - Badan Kepergawaian Negara (BKN) meminta agar seluruh ASN, PPK Non-ANS untuk segera melakukan Pemutahiran Data Mandiri (PDM).
Hal ini berdasarkan Kepka BKN No.87 Tahun 2021, tentang Pemutahiran Data Mandiri ASN dan PPT Non -ASN secara Elektronik. Dikutip Portalsulut.com dari laman bkn.go.id.
PDM tidak lagi dilakukan secara berkala, tetapi bisa dilakukan setiap waktu dan diisi oleh masing-masing ASN.
Baca Juga: BKN Wajibkan PNS, PPPK, PPT Non-ASN, dan CPNS Melakukan Pemutahiran Data Mandiri, Ini Alasanya
Proses pemutahiran dapat melalui askes aplikasi MySAPK yang dapat diunduh di ponsel.
1. Unduh Aplikasi MySAPK di Playstore atau IOS Store
2. Buka aplikasi MySAPK
3. Klik timbol lupa password pada halaman utama
4. Reset password dan email yang akan terdafyar pada MySAPK