Mengenal Masa Sanggah CPNS 2021: Hanya 3 Hari, Ajukan Dokumen Ini Agar Lolos Seleksi Administrasi

- 26 Juli 2021, 10:29 WIB
TMasa sanggah CPNS dan PPPK 2021
TMasa sanggah CPNS dan PPPK 2021 /Instagram.com/@gocpns2021

Peserta yang gagal seleksi administrasi hanya diberi waktu untuk melakukan sanggahan.

Peserta wajib mengajukan dokumen sebagai bukti sanggahan pengumuman seleksi administrasi.

Sanggah bisa disampaikan peserta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia akan menjawab sanggahan tersebut paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Nah, belajar dari CPNS 2019, tidak semua yang gagal seleksi administrasi bisa lolos setelah melakukan sanggahan.

Sekedar diketahui masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen, tidak masuk kategori sanggah.

Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Sanggahan hanya untuk clearing dokumen yang salah dibaca oleh verifikator atau kesalahan sistem.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x